Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Google tercatat sebagai salah satu perusahaan asing yang mengemplang pajak di Indonesia. Tunggakan perusahaan internet asal Amerika Serikat tersebut ditaksir mencapai Rp 5,5 triliun dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Tidak hanya di Indonesia, negara-negara di belahan dunia yang menjadi sumber penghasilan Google mengalami masalah yang sama. Bahkan negara Inggris sempat geram dengan kelakuakn Google yang selalu menghindari pajak.
Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam menuturkan parlemen Inggris sempat memanggil Google untuk minta pertanggungjawaban pajaknya. Mereka menyerang Google dengan tuduhan perusahaan tak bermoral karena selalu menghindari pajak.
Hal ini langsung disambut pemerintah Inggris dengan membuat aturan baru yang mematok tarif pajak lebih tinggi bagi perusahaan asing yang tak mau membuat BUT. "Kita harus berkaca pada Inggris mereka membuat aturan yang memaksa untuk membayar pajaknya," ujar Darussalam beberapa waktu lalu.
Pajar diverted profit tax ini, merupakan jenis wajib pajak baru bukan terdiri dari PPh badan. Sehingga, pengenaan ini tidak menyalahi ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Darussalam menyarankan agar parlemen dan pemerintah Indonesia mengikuti langkah Inggris untuk membuat aturan yang bisa membuat Google menunaikan kewajibannya membayar pajak. Menurutnya aturan itu harus terpisah dengan UU KUP. "Ini moment yang tepat karena pemerintah mau mereformasi perpajakan," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah memaksa Google untuk membuat BUT di Indonesia, namun jangan sampai mereka hanya membuat untuk formalitas saja. Sebab selama ini Google jika terpakasa membuat BUT hanya menerapkan fungsi marketing supportingnya saja. "Harus dibarengi dengan restrukturisasi bisnis mereka," ungkapnya.