kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   13.000   0,84%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Pengamat setuju kendaraan mewah dipungut cukai


Minggu, 05 November 2017 / 21:20 WIB
Pengamat setuju kendaraan mewah dipungut cukai


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan beberapa objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) lebih tepat jika dikenakan cukai. Sebab, PPnBM dikenakan atas barang yang memiliki eksternalitas sehingga harus diatur konsumsinya.

Misalnya, untuk mengurangi ketimpangan dan memenuhi rasa keadilan. "Contohnya, kendaraan bermotor, sebaiknya dikenai cukai atas dampak emisi karbon. Atas barang-barang yang tidak perlu dibatasi, cukai tidak tepat misalnya untuk apartemen dan rumah," kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (5/11).

Pengenaan cukai pada kendaraan bermotor lanjut dia, dasar pengenaannya, berubah dari kapasitas silinder (centimeter cubic atau cc) yang berlaku untuk pengenaan PPnBM saat ini, menjadi emisi karbon. Di negara-negara maju lanjut dia, cukai telah dikenakan atas emisi karbon

Namun, ada pula kendaraan bermotor dengan harga mahal dan teknologi yang baik, yang menghasilkan emisi yang rendah. Kendaraan jenis tersebut, bisa tetap dikenai PPnBM dengan dasar pengenaan harga dengan tujuan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Sehingga akan ada kendaraan mahal yang terkena PPnBM tetapi tidak terkena cukai karena emisi karbonnya rendah, dan sebaliknya," tambah Prastowo.

Lebih lanjut Prastowo mengatakan, pemerintah perlu membuat aturan yang lebih rinci yang mengatur pengenaan PPnBM dan Cukai. Sebab, irisan antara barang yang sebaiknya dikenakan PPnBM dengan barang yang dikenakan cukai sangat tipis. Bahkan, juga seringkali rancu.

Selain itu, tarif barang yang dikenakan cukai dari peralihan PPnBM juga perlu disesuaikan agar pengaturan dan pembebanannya lebih tepat. Menurutnya, perubahan termasuk ke dalam ekstensifikasi objek cukai yang dapat diusulkan melalui APBN ke DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×