kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat sebut reinvestasi dividen merupakan konsekuensi wajib pajak


Kamis, 01 April 2021 / 18:51 WIB
Pengamat sebut reinvestasi dividen merupakan konsekuensi wajib pajak
ILUSTRASI. Pengamat sebut reinvestasi dividen merupakan konsekuensi wajib pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Perlu diketahui, wajib pajak harus menyampaikan laporan tersebut secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir.

Artinya, untuk investor yang melakukan reinvestasi dividen di tahun pajak 2021, batas akhir lapornya yakni pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan. 

Di sisi lain, seiring dengan adanya ketentuan batas holding period instrument reinvestasi, wajib pajak harus menyampaikan laporan tersebut sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain. 

Dari sisi instrument investasi yang diatur sebagai syarat pengecualian PPh atas dividen, Prianto menilai tentunya akan disambut baik oleh para investor. Sebab, bila dibandingkan dengan instrumen dana repatriasi tax amnesty beberapa tahun lalu, instrumen investasi pembebasan PPh atas dividen lebih bervariasi. 

“Sehingga sejalan dengan pemerintah yang ingin supaya dapat mennggeliatkan investasi termasuk di sektor kuangan, dan menciptakan lapangan kerja,” ujar Prianto.

Selanjutnya: Bebas pajak dividen, inilah saham pilihan yang jadi pilihan analis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×