Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
Dalam salinan putusan KPPU, PT Solusi Transportasi Indonesia atau yang selama penangangan perkara telah berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia yang adalah pihak Terlapor I dan TPI sebagai Terlapor II terbukti bersalah melanggar Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 7,5 miliar dan Rp 4 miliar, serta Pasal 19d dengan denda masing-masing sebesar Rp22,5 miliar dan Rp15 miliar.
Dalam putusan itu, KPPU menegaskan jika ketentuan pemberian denda terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Grab dan TPI ini telah memenuhi ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Atas pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 9-14, Pasal 16-19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 dengan ancaman pidana denda serendah-rendahnya Rp 25 miliar dan setinggi-tingginya Rp100 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya enam bulan.
Baca Juga: Dampingi dua MI tersangka kasus Jiwasraya, Hotman Paris sambangi Kejagung hari ini
Sementara dilansir Reuters, di Malaysia, Grab juga menelan pil pahit akibat dijatuhi denda sebesar RM 86 miliar atau setara US$ 20,5 miliar dari Malaysia Competition Commission (MyCC) pada Oktober 2019. Bahkan upaya untuk meninjau ulang putusan itu pada Maret lalu juga berbuah penolakan di tingkat Pengadilan Tinggi Malaysia.
MyCC menetapkan denda atas Grab atas tindakan pelanggaran atas ketentuan persaingan usaha tidak sehat dengan menerapkan larangan bagi mitranya untuk mempromosikan dan membantu mengiklankan layanan perusahaan pesaingnya usai keberhasilannya melakukan merger dengan Uber dan menjadikannya pihak yang dominan di pasar.
Grab juga dilaporkan menghadapi tuntutan yang dilayangkan oleh komisi pengawas anti monopoli di Singapura dan Filipina menyusul merger dengan Uber. Kedua negara itu masing-masing menjatuhkan denda US$9,5 juta dan 23,45 juta peso pada Grab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News