Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjatuhkan denda hingga Rp 29,5 miliar kepada Grab dan perusahaan afiliasinya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), mendapat apresiasi dari pengamat hukum persaingan usaha.
Keputusan itu bahkan dinilai tidak akan memicu preseden buruk bagi calon investor asing sekalipun yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) Dhita Wiradiputra menilai pengenaan denda dalam perkara pelanggaran ketentuan persaingan usaha oleh Grab dan afiliasinya itu telah memberikan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca Juga: Indef soroti pandemi Covid-19 dan isu reshuffle yang turut pengaruhi iklim investasi
Dia tidak melihat keputusan tersebut menakutkan bagi investor asing. "Ini justru memberikan kepastian hukum, dalam berusaha. Apalagi Grab itu di sebagian negara Asean itu telah dihukum, seperti di Malaysia dan Filipina,” kata Dhita dalam rilisnya, Selasa (7/7).
Grab telah melakukan perubahan model bisnis dari sebelumnya ride sharing menjadi kepada penyediaan kendaraan. Dengan model bisnis tersebut, dia meyakini pasti akan memicu terjadinya perbedaan layanan perusahaan kepada mitra pengemudi yang mengikuti program pengambilan kendaraan dari perusahaan dibandingkan kepada mitra yang tidak mengikuti program tersebut.
Dhita mengatakan, jika modelnya berubah demikian maka sebaiknya Grab harus jadi perusahaan transportasi. Dengan adanya sistim dan algoritma, Grab bisa mengarahkan order ke driver tertentu.
Dalam fakta persidangan yang diungkap KPPU dalam salinan putusannya mengungkapkan adanya integrasi vertikal di tubuh Grab dan TPI.
Salah satunya melalui facilitating practices dalam penentuan strategi atau kebijakan perusahaan yang berbeda-beda terhadap mitra yang secara nyata sebagai perusahaan afiliasinya dibandingkan dengan mitra yang bukan afiliasinya.
Baca Juga: Begini kata pengamat soal KPPU yang memutus bersalah Grab dalam kasus monopoli
Integrasi vertikal ini kemudian dimanfaatkan untuk melakukan penguasaan pasar dari hulu ke hilir yang berdampak pada penurunan prosentase jumlah mitra non-TPI dan order dari mitra non TPI.