Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
Menurut Fajry, banyaknya barang/jasa yang bukan objek PPN menyebabkan kinerja penerimaan pajak Indonesia procylical. Ketika ekonomi turun, penerimaan pajaknya turun lebih dalam dibandingkan penurunan ekonomi.
Tak hanya penerimaan, karena barang dan jasa yang bukan objek PPN ini dapat menyebabkan cascading effect. Sebab, PPN masukan tidak dapat dikreditkan yang kemudian menjadi biaya produksi.
“Sehingga harga jual dari produk dihasilkan menjadi lebih mahal. Makanya, banyak pengusaha protes terhadap beberapa barang/jasa yang dikecualikan sebagai objek PPN,” ujar dia.
Baca Juga: Saran pengamat pajak terkait wacana pemerintah mengubah tarif PPN
Oleh karenanya, Fajry menyarankan bagi barang/jasa yang dikecualikan sebagai objek PPN karena masalah teknis, technical exemption, bisa dipertahankan. Sisanya dapat dipertimbangkan untuk dihapus.
Sebagai catatan, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam kisaran Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun pada tahun 2022. Angka tersebut tumbuh 9,1% sampai dengan 9,5% dari outlook penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.
Selanjutnya: Restrukturisasi, Pertamina sudah pangkas 115 anak usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News