Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Hukum Bisnis Ricardo Simanjuntak meragukan kewenangan ekstra tertori Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat bekerja. Sebelumnya, kewenangan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Hal itu dimaksudkan acar KPPU dapat memproses secara hukum aktivitas persaingan usaha tidak sehat di luar wilayah Indonesia yang berdampak bagi ekonomi di Indonesia.
"Kita tidak bisa membahas aktivitas pelaku usaha yang berada di luar wilayah Indonesia dimana aktivitas itu sangat mungkin diatur oleh negara tersebut," ujar Ricardo saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/11).
Setiap negara dinilai memiliki hukum tersendiri yang mengikat. Hal tersebut tidak dapat diintervensi oleh aturan Indonesia melainkan terdapat perjanjian antar negara.
Begitu pula bila kewenangan ekstra teritori tersebut mensyaratkan bila perusahaan yang melakukan persaingan usaha tidak sehat di luar wilayah Indonesia tersebut memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Ricardo bilang bila kantor perwakilan di Indonesia tidak melakukan pelanggaran maka tidak dapat diperkarakan.
Namun, kewenangan tersebut dapat menjadi berguna bila ditujukan untuk menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN. "Saya pikir aturan ini akan efektif di masyarakat ekonomi ASEAN," terang Ricardo.
Ricardo bilang hal serupa telah diterapkan di Uni Eropa (UE). Pasalnya UE telah memiliki sistem hukum regional yang telah diakui dan secara otomatis berlaku di negara anggota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News