Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan diberi kewenangan menindak persaingan usaha di luar Indonesia yang dilakukan perusahaan yang memiliki kantor di Indonesia.
Ketentuan tersebut akan masuk pada rancangan undang-undang (RUU) mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. "KPPU bisa menindak sepanjang mempengaruhi perekonomian domestik," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih kepada Kontan.co.id, Selasa (27/11).
Karyanto mengatakan, KPPU dapat mengadili perusahaan tersebut meski kasus yang terjadi di luar wilayah Indonesia. Namun, tetap memiliki persyaratan. Perusahaan yang melakukan persaingan usaha tidak sehat di luar wilayah Indonesia tersebut dapat diperkarakan di KPPU bila terdapat kantor di Indonesia.
"Iya sepanjang perusahaan tersebut mempunyai perwakilan di Indonesia," terang Karyanto.
Selain ekstra teritorial, RUU larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat juga akan mengubah aturan mengenai merger. Kewajiban pelaporan merger akan diubah menjadi pra merger notification.
Aturan tersebut membuat penyampaian notifikasi merger wajib disampaikan sebelum merger dilakukan. Hal itu disetujui oleh pemerintah sebagaimana yang diinginkan oleh DPR dan KPPU sebelumnya.
Perkembangan pembahasan RUU larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berjalan cepat. "Harapannya tahun sidang ini bisa selesai," jelas Karyanto.
Karyanto bilang dari total 502 daftar invetarisasi masalah (DIM), 70% sudah selesai dibahas dalam panitia kerja (panja) DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News