Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi menyatakan pihaknya hingga saat ini belum melakukan kajian atas aksi korporasi PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) yang mengakuisisi saham PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB).
"Sampai saat ini, KPPU belum menggelar rapat. Karena baru juga kan beritanya. Nanti kalau mereka sudah melaporkan adanya akuisisi baru diteliti, apakah ada yang melanggar regulasi persaingan usaha," kata Ukay kepada Kontan.co.id, Senin (26/11).
Sementara anggota Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih dalam kesempatan sama mengatakan, terkait proses akuisisi tersebut, KPPU memang tak bisa serta merta masuk dan melakukan kajian.
Alasannya, regulasi persaingan usaha di Indonesia menganut asas post-notification. Sehingga pada dasarnya, KPPU baru bisa menilai proses akuisisi setelah ada laporan dari para pihak.
"Proaktif KPPU terkait keterlambatan, kalau dia telat lapor kami bisa kasih peringatan. Tapi kalau soal proses mergernya sendiri, kami tidak bisa masuk karena asasnya kan post-notification. Sampai sekarang pun, kami memang belum menerima laporan dari para pihak. Kalau sudah ada laporan baru bisa kami teliti," jelas Guntur.
Mengingatkan, pada 12 November 2018, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Semen Indonesia menyatakan telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli bersyarat (PPJB) untuk mengakuisisi 6.179.192.820 saham Holcim atau sebanyak 80,6% kepemilikian saham Holcim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News