kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.195   -69,92   -0,85%
  • KOMPAS100 1.156   -12,41   -1,06%
  • LQ45 829   -10,84   -1,29%
  • ISSI 294   -2,01   -0,68%
  • IDX30 431   -4,70   -1,08%
  • IDXHIDIV20 516   -5,24   -1,00%
  • IDX80 129   -1,49   -1,14%
  • IDXV30 142   -0,63   -0,44%
  • IDXQ30 139   -1,78   -1,26%

Pengamat properti: Ketersediaan tanah kunci hunian berimbang


Minggu, 12 Agustus 2018 / 17:22 WIB
Pengamat properti: Ketersediaan tanah kunci hunian berimbang
ILUSTRASI. Pameran properti


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketersediaan tanah bagi perumahan dinilai menjadi kunci konsep hunian berimbang yang dirumuskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pasalnya lokasi pembangunan bagi hunian kelas satu memiliki harga tanah yang tinggi. Hal itu membuat pengembang tidak dapat memenuhi pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) seperti yang diwajibkan oleh aturan tersebut.

"Pengembang itu bukan tidak mau, masalahnya harga tanah sudah mahal kalau dipaksakan membangun rumah menengah ke bawah kan tidak mungkin," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda kepada Kontan.co.id Minggu (12/8).

Sebelumnya pengembang diwajibkan membuat rumah menengah dan rumah untuk MBR ketika membangun perumahan kelas atas. Namun, hal itu terkendala pada ketersediaan tanah.

Ali mencontohkan harga tanah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD). Harga tanah di kawasan tersebut sudah mencapai Rp 8 juta per meter persegi.

Angka tersebut diakui Ali sudah jauh melebihi harga tanah yang dapat digunakan untuk membuat rumah MBR. Ali bilang standar harga tanah rumah MBR hanya sebesar Rp 250.000 per meter persegi.

Oleh karena itu Ali menghimbau pemeritnah untuk menyediakan lahan bagi pemenuhan hunian berimbang. "Kalau ada pengembang bangun, pemerintah siapkan beli dulu lahannya," terang Ali.

Salah satu saran yang diusulkan oleh Ali adalah lokasi pembangunan bagi rumah MBR tidak perlu satu lokasi dengan rumah yang dibangun pengembang. Hal tersebut pun telah dimasukkan dalam poin Peraturan Menteri (Permen) PUPR yang tengah digodok.

Selain itu dalam Permen tersebut juga memberi kemudahan bagi pengembang dalam membangun rumah MBR. Pengembang dapat bekerja sama dengan pengembang lain untuk melakukan pembangunan.

Namun, Ali bilang hal tersebut tetap membutuhkan ketersediaan tanah yang cukup. pasalnya pengembang yang biasa membangun rumah MBR dalam hal ini pengembang menengah ke bawah hanya memiliki stok lahan yang minim.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, bentuk kerja sama pembangunan hunian berimbang tersebut nantinya merupakan ranah dari hubungan bisnis kedua pengembang. "Pembagian pembangunan didasarkan atas kesepakatan antar pengembangnya," jelas Khalawi.

Meski begitu pembangunan rumah tetap memerhatikan rencana tata ruang lokasi tersebut. Hal itu dilakukan baik untuk penentuan lokasi mau pun daya tampung perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×