Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai tidak boleh abai kepada petani tembakau dan industri hasil tembakau (IHT) dalam menetapkan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT). Hal ini terkait dengan kontribusi IHT yang besar bagi penerimaan negara.
Pengamat ekonomi Muhammad Hasan Hidayat mengatakan, rencana kenaikan cukai 2022 akan menjadi kekhawatiran dan tekanan bagi petani tembakau.
“Perlu ditinjau secara langsung bagaimana kondisi para petani tembakau. Langkah yang harus dilakukan harus ada win-win solution dengan cara menggandeng pihak industri, petani, dan masyarakat,” katanya Hasan dalam keterangannya, Senin (20/9).
Sebelumnya, berbagai pihak perwakilan buruh rokok telah menyuarakan penolakan kenaikan CHT karena khawatir hal ini akan makin menyengsarakan kehidupan pekerja.
Baca Juga: Kemenperin dorong optimalisasi penyerapan tembakau lokal
"Suara hati ribuan anggota kami di Jawa Barat adalah agar tarif CHT tidak naik 2022," ujar Ateng Ruchiat Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Jawa Barat.
Menurutnya, kenaikan tarif CHT memberikan ancaman PHK bagi buruh pabrikan rokok terutama bagi pekerja linting, yang mengalami pengurangan jam kerja. Jangan sampai lapangan kerja hilang akibat kenaikan tarif cukai. Apalagi zaman sedang sulit akibat pandemi.
Ketua Senat UIN Jakarta Muhammad Sahrul mengatakan nasib buruh IHT harus diperhatikan dalam kebijakan cukai. Menurutnya, perlu ada keadilan terhadap para petani dan buruh rokok yang padat karya terkait kesejahteraannya.
“Ketika cukai rokok dinaikkan dan berdampak pada buruh IHT, maka kesejahteraan kelompok ini tidak terpenuhi. Jadi dapat disimpulkan, apa yang menjadi tujuan pemerintah dalam menerapkan kebijakan, secara jelas mengesampingkan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai: Rencana Simplifikasi Cukai Jalan Terus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News