Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan pelaku e-commerce melaporkan rekap transaksi ke kantor pajak. Hal ini dikhawatirkan disalah pahami pelaku usaha di sektor online.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, peraturan ini mengandung risiko disalahpahami sebagai beban untuk pelaku e-commerce.
"Harus diakui selama ini pelaku e-commerce ada yang beranggapan seolah berdagang online itu tida kena pajak," jelas Yustinus saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (11/1).
Namun, kalau kewajiban tersebut diterapkan secara menyeluruh dan didukung sistem yang mudah, serta sosialisasi yang baik, pelaku dipastikan mau patuh. "Harus dijelaskan dengan baik dan terang, bahwa ada perbedaan kewajiban mendaftar, membayar dan melapor," jelas dia.
Pasalnya dalam peraturan yang dimuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/PMK.010/2018 pelaku usaha wajib melaporkan rekap transaksi mulai dari jenis barang hingga data pembeli dan perusahaan logistik, hingga omzet.
Untuk itu, Yustinus mewanti-wanti perlunya kesiapan dari platform. Sebab mereka wajib melaporkan rekapitulasi transaksi. "Kalau memang mereka support, bagus untuk pengawasan omzet. Tapi harus diatisipasi jangan sampai mereka lari," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News