kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengamat: Kebijakan pemberian hak kelola lahan PTPN butuh persiapan


Kamis, 21 Februari 2019 / 19:46 WIB
Pengamat: Kebijakan pemberian hak kelola lahan PTPN butuh persiapan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan mengenai pemberian hak kelola bagi pekerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) butuh persiapan matang.

Pasalnya kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah. Perlu ada sistem yang dapat membuktikan tanah tersebut nantinya tidak dapat dipindahtangankan.

"Sudahkah sistem itu siap, kalau belum jangan coba-coba, pasti pindah tangan itu," ujar Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (21/2).

Sebelumnya rencana tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo ketika menerima Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) di Istana. Jokowi meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengkaji hal tersebut.

Agus bilang, usulan Jokowi tersebut tercetus berdasarkan kebijakan pengelolaan perhutanan sosial yang dijalankan saat ini. Namun, terdapat perbedaan dari sisi penerima serta status lahan yang masih milik PTPN.

"Siapa yang menerima, oke pegawai yang sudah 10 tahun, belum ada peraturannya, bagaimana bentuk perjanjian tidak dialihkan," terang Agus.

Agus bilang, kebijakan Jokowi kerap berfokus pada kecepatan. Namun, terdapat kelemahan tidak adanya analisa yang belum komperhensif sehingga berpotensi memunculkan kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×