kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat IT: Substansi RUU PDP dan Otoritas Perlindungan Data akan Sama Pentingnya


Senin, 04 Juli 2022 / 19:31 WIB
Pengamat IT: Substansi RUU PDP dan Otoritas Perlindungan Data akan Sama Pentingnya
ILUSTRASI. Heru Sutadi Webit Speaker, Executive Director of Indonesia ICT Institute.foto dok.ICT


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ditargetkan untuk menjadi UU sebelum perhelatan puncak G20. Bahkan Panitia Kerja (Panja) RUU PDP optimistis semua pasal akan dibahas tuntas di bulan Juli ini.

Tentu perkembangan tersebut merupakan kabar gembira karena tata kelola data begitu penting saat ini. Data tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga berkaitan dengan kedaulatan digital sebuah negara, yang pada gilirannya juga akan berdampak pada geostrategis dan geopolitik.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, di era big data saat ini, data apalagi data pribadi merupakan sumber daya baru sebuah bangsa, bahkan menjadi mata uang baru (new currency), sehingga perlu diatur, dijaga dan dikendalikan penggunaannya.

Mengingat Indonesia merupakan negara dengan perlindungan data pribadi yang belum kuat, maka menurutnya Indonesia memerlukan sebuah UU yang dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi warga negara sebab ini akan menyangkut kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Baca Juga: OJK: Kejahatan Siber Memanfaatkan Kelengahan Nasabah, Bukan Menjebol Keamanan Bank

Ia menjelaskan, untuk dua periode ini, perlindungan maksimal dikedepankan karena dalam beberapa waktu ini, di masyarakat Indonesia sering mendengar adanya kebocoran data pribadi lewat berbagai aplikasi, penyalahgunaan data pribadi maupun jual-beli data pribadi rakyat Indonesia di dark web.

"Sehingga, secara substansi, UU PDP ini nantinya harus dapat menjawab tantangan-tantangan tersebut. Bahkan perlu disimulasi, dengan perkembangan teknologi seperti metaverse atau internet of things, akan potensi penyalahgunaan data pribadi dan bagaimana kita mengaturnya dalam UU PDP," ujar Heru dalam keterangannya yang diterima Kontan.co.id, Senin (4/7).

Heru menambahkan, jika dibaca dari draft RUU PDP, memang kiblatnya adalah mengarah pada general data protection regulation (GDPR). Menurutnya, GDPR secara umum sudah cukup bagus, meski begitu, perlu penyesuaian dengan kondisi lokal, lebih futuristik dan juga sanksi yang lebih tegas.

"Sebabnya, Indonesia merupakan negara dengan pengguna internet, ponsel dan media sosial yang sangat besar, sehingga bilamana ada kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi, maka dampaknya juga lebih besar," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data We are Social, di tahun 2022 ini pengguna internet Indonesia mencapai 204,7 juta, pengguna ponsel 370,1 juta dan pengguna aktif media sosial berjumlah 191,4 juta.

Selain substansi, yang tak kalah penting dalam pembahasan RUU PDP adalah otoritas atau lembaga yang mengatur, mengawasi dan mengendalikan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Ada keinginan agar lembaga ini berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), namun banyak juga suara yang menginginkan lembaga tersebut independen. "Memang masing-masing pilihan akan ada pro dan kontra," katanya.

Baca Juga: OJK Bagikan Tips Melindungi Diri dari Jebakan Social Engineering

Menurutnya, lembaga perlindungan data pribadi akan juga mengatur, mengawasi dan mengendalikan data pribadi bukan hanya di privat, publik, namun juga Kementerian/Lembaga. Sehingga, lembaga tersebut haruslah independen regulatory body.

'Kalau di bawah Kementerian khawatir nasibnya bisa seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang gampang dibubarkan. Sementara itu, kalau khawatir lembaga independen tidak berpihak pada pemerintah, maka bisa saja diatur dalam lembaga independen tersebut harus ada unsur pemerintah. Itu sudah biasa dan ada beberapa lembaga seperti Komisi Informasi Pusat," jelas Heru.

Sebagai penutup, Heru yang juga menjadi konsultan perlindungan data pribadi di beberapa negara menegaskan bahwa kecepatan penyelesaian RUU PDP untuk menjadi showcase pada G20 mendatang sah-sah saja, namun tetap jangan melupakan substansi isi UU PDP dan lembaga perlindungan data pribadi.

"Substansi RUU PDP yang bisa menjawab persoalan tata kelola data yang ada saat ini dan mampu menjawab tantangan ke depan, serta otoritas perlindungan data juga akan sama pentingnya dengan akselerasi UU PDP," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×