kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat IT: Substansi RUU PDP dan Otoritas Perlindungan Data akan Sama Pentingnya


Senin, 04 Juli 2022 / 19:31 WIB
Pengamat IT: Substansi RUU PDP dan Otoritas Perlindungan Data akan Sama Pentingnya
ILUSTRASI. Heru Sutadi Webit Speaker, Executive Director of Indonesia ICT Institute.foto dok.ICT


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

Sebagai informasi, berdasarkan data We are Social, di tahun 2022 ini pengguna internet Indonesia mencapai 204,7 juta, pengguna ponsel 370,1 juta dan pengguna aktif media sosial berjumlah 191,4 juta.

Selain substansi, yang tak kalah penting dalam pembahasan RUU PDP adalah otoritas atau lembaga yang mengatur, mengawasi dan mengendalikan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Ada keinginan agar lembaga ini berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), namun banyak juga suara yang menginginkan lembaga tersebut independen. "Memang masing-masing pilihan akan ada pro dan kontra," katanya.

Baca Juga: OJK Bagikan Tips Melindungi Diri dari Jebakan Social Engineering

Menurutnya, lembaga perlindungan data pribadi akan juga mengatur, mengawasi dan mengendalikan data pribadi bukan hanya di privat, publik, namun juga Kementerian/Lembaga. Sehingga, lembaga tersebut haruslah independen regulatory body.

'Kalau di bawah Kementerian khawatir nasibnya bisa seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang gampang dibubarkan. Sementara itu, kalau khawatir lembaga independen tidak berpihak pada pemerintah, maka bisa saja diatur dalam lembaga independen tersebut harus ada unsur pemerintah. Itu sudah biasa dan ada beberapa lembaga seperti Komisi Informasi Pusat," jelas Heru.

Sebagai penutup, Heru yang juga menjadi konsultan perlindungan data pribadi di beberapa negara menegaskan bahwa kecepatan penyelesaian RUU PDP untuk menjadi showcase pada G20 mendatang sah-sah saja, namun tetap jangan melupakan substansi isi UU PDP dan lembaga perlindungan data pribadi.

"Substansi RUU PDP yang bisa menjawab persoalan tata kelola data yang ada saat ini dan mampu menjawab tantangan ke depan, serta otoritas perlindungan data juga akan sama pentingnya dengan akselerasi UU PDP," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×