kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,34   4,01   0.44%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Ada dua alasan mengapa pemilih golput


Kamis, 28 Maret 2019 / 15:51 WIB
Pengamat: Ada dua alasan mengapa pemilih golput


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengamat mencatat, ada dua alasan mengapa pemilih golongan putih (golput) yakni karena faktor ideologis dan administratif. Alasan ideologis biasanya karena kecewa dengan salah satu pasangan calon. Sementara alasan administratif dikarenakan adanya hak kerumitan dalam hak pilih.

"Ada regulasi yang bisa menghilangkan hak pilih mereka," Ketua Kode Inisiatif Very Junaidi dalam diskusi media, Kamis (28/3). Sehingga, penyelenggara Pemilu juga harus menjamin warga negara menjalankan hak pilihnya.

Menurutnya, hal ini jangan terlalu disepelekan karena jumlahnya yang golput ini semakin besar menjelang hari pemilihan. Data terakhir mencatat, setidaknya pemilih yang golput itu mencapai 30,42%.

Maka, KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu bisa menurunkan angka ini dengan memudahkan pemilih untuk menunaikan haknya 17 April nanti. Adapun salah satu yang bisa dilakukan terkait penggunaan e-KTP untuk Pemilu dan soal data yang pindah memilih.

"Hingga batas tanggal 17 Maret ini ternyata masih banyak juga orang yang masih mengurus pindah memilih dari tempat asalnya," tambah Very.

"Makannya dengan kerumitan seperti itu, biasanya pemilih harus memperjuangkan haknya sendirian jadi seharusnya pendataan administrasi di lapangan mestinya bisa dipermudah," katanya.

Maka itu jangan sampai syarat administratif itu menghambat hak pilih warga negara. Mengenai hal itu, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyadari memang masalah teknis dalam pemilu ini masih banyak yang perlu diperbaiki.

"Faktanya begini, ada orang sudah tercatat dengan KTP dengan nomor sekian masuk ke DPT, pada saat yang sama mengurus surat pindah, masuk DPTb, ada juga yang datang mengurus DPK karena KTP-nya baru. ini tantangan di lapangan," jelasnya.

Pun menyelesaikan hal tersebut tidak lah gampang diantisipasi secara teknis. Maka itu, dari Bawaslu memposisikan untuk memastikan pendataan itu dilakukan dengan benar. Sementara untuk teknis sendiri itu, lanjut Afifuddin, merupakan tanggung jawab dari KPU. "Bawaslu hanya mengawasi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×