kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Polri: Orang yang mengajak golput bisa kena pidana


Rabu, 27 Maret 2019 / 23:12 WIB
Polri: Orang yang mengajak golput bisa kena pidana


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan orang yang mengajak orang lain golput dalam Pemilu bisa dipidana.

Bagi mereka yang melakukannya melalui media elektronik juga bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ya kalau mengajaknya dengan menggunakan sarana media elektronik tentunya Undang-Undang ITE bisa atau dapat digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan dan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi," ujar Dedi, Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Sebenarnya, kata dia, hukuman untuk orang yang mengajak golput telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu yakni Pasal 510.

Dedi mengatakan hukuman pidana serta denda akan menanti bagi pihak yang dengan sengaja membuat orang lain golput.

"Di dalam UU Pemilu juga sudah diatur ada Pasal 510 kalau enggak salah. Barang siapa yang menghalangi atau menghasut seseorang untuk tidak memenuhi hak pilih bisa dipidana dan didenda juga," tuturnya.

Namun, jenderal bintang satu itu mengatakan penyidik akan menyelidiki lebih lanjut apakah kasus itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilu atau pelanggaran pidana.

"Jadi tergantung, pertama perbuatannya, kedua sarana yang digunakan, itu bisa dijerat disitu. Makanya dari penyidik nantinya akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya sesuai dengan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik," kata dia.

"Dari situ baru disusun konstruksi hukumnya. Masuk kemana nih? Masuk ke dalam KUHP kan, masuk dalam tindak pidana pemilu kah, masuk ke dalam undang-undang ITE kah. Itu sangat tergantung pada peristiwa tersebut," kata Dedi. (Vincentius Jyestha Candraditya               )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Sebut Orang yang Mengajak Golput dalam Pemilu Bisa Dipidana,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×