kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengalihan beban Tanjung Priok terganjal Permendag


Minggu, 19 Juni 2016 / 21:41 WIB
Pengalihan beban Tanjung Priok terganjal Permendag


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Keinginan pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Waktu Bongkar Muat Barang di Pelabuhan untuk mengalihkan beban bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok ke tiga pelabuhan di Banten, terganjal. Ganjalan datang dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk tertentu.

Seperti diketahui, pemerintah ingin mengalihkan beban ke Pelabuhan Cigading, Ciwindan dan Merak Mas, sehingga dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok bisa ditekan

Agung Kuswandono, Ketua Satgas tersebut mengatakan, keberadaan peraturan tersebut membuat impor produk tertentu tidak bisa dilakukan secara serampangan. Impor produk tertentu tersebut harus dilakukan melalui pelabuhan besar. "Pelabuhan di Banten ini ternyata masuk ke dalam pelabuhan yang ditutup, maka itu belum bisa digunakan sebagai penyangga," katanya, baru- baru ini.

Atas dasar itulah, Agung mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan. Komunikasi dilakukan, salah satunya untuk membicarakan kemungkinan mengenai perlu atau tidaknya aturan tersebut direvisi. "Kami bicarakan dulu kenapa ini aturan ada, kalau direvisi apa dampaknya dan lain sebagainya itu dibicarakan," katanya.

Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan, walau mendapat keluhan dari Satgas, dan pernah didiskusikan dalam rapat tingkat Menko, sampai saat ini diskusi lebih lanjut mengenai keberadaan permendag tersebut belum dilakukan. "Masih wacana saja, belum rapat lagi," katanya.

Presiden Jokowi kembali mengeluarkan perintah agar waktu bongkar muat barang di pelabuhan yang saat ini sudah ditekan di bawah empat hari kembali diperbaiki. Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, untuk melaksanakan perintah tersebut, pemerintah akan menyatukan standar penilaian barang di pelabuhan.

Dengan penyatuan standar penilaian tersebut, nantinya, kriteria penilaian barang yang akan masuk ke jalur hijau, jalur barang yang gampang dikeluarkan dari pelabuhan dan jalur merah, atau jalur bagi para importir yang memiliki rekam jejak kurang baik akan disamakan antar satu kementerian lembaga dengan kementerian lembaga lainnya. Agung mengatakan, selain upaya tersebut, pemerintah juga akan mengalihkan bongkar muat barang ke beberapa pelabuhan penyangga Priok.

Selain langkah tersebut, pemerintah, kata Agung, juga akan melihat kembali sejumlah aturan yang sampai saat ini masih memperlambat waktu bongkar muat barang.  "Kemarin kami sudah banyak menderegulasi aturan perijinan di pre clearence area yang selama ini konsumsi waktunya paling tinggi, tapi kami akan lihat lagi untuk melihat mana yang masih bisa diperbaiki lagi," katanya beberapa waktu lalu.

Yang lain, Satgas juga akan memaksimalkan penggunaan kereta pelabuhan untuk mengangkut barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×