kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pengakuan Setya Novanto: Rp 5 miliar uang e-KTP untuk Rapimnas Golkar


Kamis, 22 Maret 2018 / 13:46 WIB
Pengakuan Setya Novanto: Rp 5 miliar uang e-KTP untuk Rapimnas Golkar
ILUSTRASI. Sidang Putusan Sela Setya Novanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, menyebutkan, uang Rp 5 miliar yang diduga berasal dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), digunakan untuk membiayai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

Hal itu disampaikan Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3).

Menurut Novanto, saat itu, keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, menjadi salah satu panitia penyelenggara Rapimnas Partai Golkar. Adapun, uang Rp 5 miliar itu digunakan Irvanto untuk menutupi kekurangan biaya. "Kalau tidak salah, dia (Irvanto) bertugas di salah satu departemen. Waktu saya ketua umum (Partai Golkar), kalau tidak salah dia wakil bendahara," kata Novanto.

Menurut Novanto, Irvan mengakui kepadanya bahwa pernah menerima uang dari pengusaha pelaksana e-KTP. Irvan juga mengaku sebagai kurir untuk menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR RI. Novanto mengatakan, keponakannya sengaja dijadikan kurir dengan imbalan mendapatkan pekerjaan dalam proyek e-KTP. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Novanto, Uang E-KTP Rp 5 Miliar Digunakan untuk Rapimnas Golkar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×