kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku UMKM masih kesulitan menjalankan wajib sertifikasi halal


Minggu, 24 November 2019 / 16:37 WIB
Pelaku UMKM masih kesulitan menjalankan wajib sertifikasi halal
ILUSTRASI. Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/4/2019). Pemprov Riau pada April ini menerbitkan Peraturan Gubernur Riau tentang Pariwisa


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih kesulitan menjalankan wajib sertifikasi halal. Padahal ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019 lalu.

Namun, hingga saat ini belum ada sosialisasi terkait tata cara serta biaya sertifikasi halal untuk UMKM. "Betul, sekarang UMKM masih banyak belum mengurus sertifikasi halal," ujar Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/11).

Baca Juga: Berdayakan masyarakat di era ekonomi digital, Yenny Wahid luncurkan Toko Awadah

Masalah kepastian tarif penting bagi pelaku UMKM. Pasalnya pelaku UMKM menunggu kepastian keringanan biaya sertifikasi halal dibandingkan industri besar. Selain itu tata cara juga perlu diketahui oleh UMKM. Hal itu termasuk apakah sertifikasi halal dilakukan untuk satu toko atau dilakukan untuk setiap produk.

Ikhsan bilang perlu ada sosialisasi yang cepat bila tujuan sertifikasi halal hendak dicapai. Saat ini dinilai masih banyak pelaku UMKM belum memahami sertifikasi halal termasuk juga publik.

Baca Juga: Soal jaminan produk halal, BPJPH masih tunggu tarif UMKM dari Kemenkeu

Sementara itu bagi pengusaha makanan dan minuman (mamin) telah mendapat kejelasan. Sertifikasi halal oleh MUI sudah bisa kembali dilakukan.

"Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sudah ditetapkan sebagai Lembaha Pemeriksa Halal (LPH)," terang Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman.

Keputusan tersebut membuat sistem sertifikasi online LPPOM (CEROL) kembali dapat digunakan. Hal ini memberikan kepastian kepada pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×