Reporter: Silvana Maya Pratiwi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah memastikan akan kembali mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau RAPBN-P 2016.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa pengajuan kembali PMN ke dalam revisi APBN-P 2016 tidak ada hubungannya dengan disetujui atau tidaknya Rancangan Undang-undang tax amnesty tahun ini.
Dengan tax amnesty atau pengampunan pajak, pemerintah berharap mengejar pendapatan lebih besar untuk pembangunan.
"PMN akan diajukan kembali. Tapi pengajuan PMN tersebut tidak ada kaitan dengan tax amnesty," kata dia kepada KONTAN, Rabu (18/5).
Askolani bilang, pengajuan paling cepat akan dilakukan pada awal Juni 2016. Pasalnya, rapat kerja DPR baru akan mulai pekan ini dan RAPBN-P 2016 masih akan dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo.
Sekadar mengingatkan kembali bahwasannya PMN sempat diajukan dalam RAPBN 2016 tahun lalu. DPR mengesahkan APBN 2016 tetapi menolak tambahan modal untuk BUMN sebesar 39,42 riliun untuk 24 BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News