kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Pengajuan insentif tax allowance oleh investor kini lewat BKPM


Selasa, 04 Agustus 2020 / 14:34 WIB
Pengajuan insentif tax allowance oleh investor kini lewat BKPM
ILUSTRASI. BKPM akhirnya mempunyai wewenang penuh atas pengajuan investor untuk mendapatkan insentif tax allowance.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyebutkan, dengan kewenangan yang dimiliki BKPM saat ini, akan mempermudah investor untuk merealisasin investasinya. Sebab, birokrasi investor jadi lebih ringkas, sehingga ini dapat menjadi nilai tambah soal kemudahan berusaha di Indonesia atawa ease of doing business (EoDB).

Selain itu, dengan adanya tax allowance, Bahlil menilai, ini bisa jadi pemanis untuk investor. Setali tiga uang, semakin banyak investor yang datang menanamkan modalnya, maka dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Sampai dengan tahun depan, BKPM berupaya mengedepankan sektor padat karya sebagai basis usaha. Dus, harapannya bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.

“Strategi untuk mengedepankan sektor padat karya diprioritaskan pada optimalisasi pemberian insentif fiskal bagi industri padat karya,” imbuh Juru Bicara Kepala BKPM Tina Talisa kepada Kontan.co.id, Jumat (31/7).

Baca Juga: Begini kiat BKPM kejar realisasi investasi di tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×