kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.805.000   -25.000   -0,88%
  • USD/IDR 17.310   97,00   0,56%
  • IDX 7.379   -163,01   -2,16%
  • KOMPAS100 1.004   -27,06   -2,62%
  • LQ45 716   -20,09   -2,73%
  • ISSI 267   -5,87   -2,15%
  • IDX30 393   -8,15   -2,03%
  • IDXHIDIV20 483   -9,27   -1,88%
  • IDX80 112   -3,07   -2,66%
  • IDXV30 140   -1,20   -0,85%
  • IDXQ30 126   -2,76   -2,14%

Pengajuan insentif tax allowance oleh investor kini lewat BKPM


Selasa, 04 Agustus 2020 / 14:34 WIB
ILUSTRASI. BKPM akhirnya mempunyai wewenang penuh atas pengajuan investor untuk mendapatkan insentif tax allowance.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyebutkan, dengan kewenangan yang dimiliki BKPM saat ini, akan mempermudah investor untuk merealisasin investasinya. Sebab, birokrasi investor jadi lebih ringkas, sehingga ini dapat menjadi nilai tambah soal kemudahan berusaha di Indonesia atawa ease of doing business (EoDB).

Selain itu, dengan adanya tax allowance, Bahlil menilai, ini bisa jadi pemanis untuk investor. Setali tiga uang, semakin banyak investor yang datang menanamkan modalnya, maka dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Sampai dengan tahun depan, BKPM berupaya mengedepankan sektor padat karya sebagai basis usaha. Dus, harapannya bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.

“Strategi untuk mengedepankan sektor padat karya diprioritaskan pada optimalisasi pemberian insentif fiskal bagi industri padat karya,” imbuh Juru Bicara Kepala BKPM Tina Talisa kepada Kontan.co.id, Jumat (31/7).

Baca Juga: Begini kiat BKPM kejar realisasi investasi di tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×