kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan Tolak Gugatan Pailit Dosen Terhadap Universitas Pramita Indonesia


Kamis, 08 April 2010 / 17:19 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Langkah sejumlah dosen, karyawan, dan petinggi Univeristas Pramita Indonesia (Unpri) untuk memailitkan perguruan tinggi yang terletak di Curug, Tangerang, ini harus buyar. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan untuk menolak permohonan kepailitan ini.

"Menyatakan menolak permohonan kepailitan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Marsudin Nainggolan, saat membacakan putusannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (8/4).

Dalam pertimbanganya, majelis hakim berpendapat bahwa sengketa yang bermuara pada adanya utang ini tidak dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana disyaratkan dalam UU Kepailitan. "Ditemukan fakta bahwa adanya persoalan administrasi yang tidak rapi, tindak pidana, berbagai hubungan yang tidak sekerdar hubungan debitur dan kreditur," jelasnya.

Dengan demikian, majelis hakim berpendapat supaya sengketa ini dapat diselesaikan di luar persidangan demi nama baik Perguruan Tinggi dan mahasiswa yang menuntut ilmu.

Atas putusan ini, Yayasan Citra Pramita berpendapat bahwa putusan telah sesuai. "Memang putusan sudah sesuai bahwa sengketa ini tidak sederhana," kata Ismail Fahmi Nasution, kuasa hukum Citra Pramita. Dijelaskan olehnya permasalah adanya utang muncul karena pembayaran dari mahasiswa tidak disetorkan ke yayasan secara langsung. Tapi, secara manual diterima bagian keuanagn Unpri dan selanjutnya tidak disetorkan ke yayasan.

"Yayasan hanya menerima sejak Januari sampai Desember 2009 sebesar Rp 707,7 juta. Atas persoalan ini yayasan sedang melakukan investigasi atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan sebagian pemohon pailit," jelasnya.

Kasus kepailitan ini diajukan oleh 17 dosen dan pegawai Yayasan Citra Pramita, antara lain Rachmat Setiawan (Wakil Dekan Fisip Universitas Pramita Indoensia), Prof. Benny Gunawan (Dekan Direktur Program pasca Sarjana Ilmu Pemerintahan FISIP), Agus Hadi Ismoyo (Kajur elektro Universitas Pramita Indonesia). Mereka mengajukan permohonan pailit lantara adanya tunggakan pembayaran gaji, tunjangan, uang makan, uang trasport serta THR 2009 yang belum dibayar hingga permohonan diajukan. Total tunggakan sesuai dengan rekap gaji Agustus-Januari 2010 sebesar Rp 448,542 juta.

Selain itu, Yayasan Citra Pramita disebut memiliki kreditur lain, yakni PT Bank IFI (dalam likuidasi sebesar Rp6 miliar sesuai akta pengakuan utang No. 94 tanggal 19 September 2003. Dalam perjalanannya, akta tersebut beberapa kali mengalami perubahan. Hingga permohonan pailit didaftarkan, sisa kewajiban utang yayasan Rp1,7 miliar sesuai surat tim likuidasi Bank IFI 26 Mei 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×