kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengadilan Tipikor Segera Sidangkan Rafael Alun Trisambodo


Sabtu, 19 Agustus 2023 / 16:12 WIB
Pengadilan Tipikor Segera Sidangkan Rafael Alun Trisambodo
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta II ke  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (18/8/2023).

Dalam berkas dakwaan itu, jaksa KPK mendakwa Rafael dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga: KPK Telisik Kepemilikan Aset Mewah Rafael Alun

Dengan demikian, Rafael akan segera menjalani sidang terkait kasus yang menjeratnya. Ali menyebutkan, Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU, dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.

Selain itu, Rafael diduga melakukan TPPU senilai Rp 31,7 miliar pada periode 2003-2010 dan sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS, periode 2011-2023.

“Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” ucap Ali.

Ali mengatakan, sejak berkas Rafael dilimpahkan, status penahanannya kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. “Saat ini, Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.

Rafael Alun diduga menerima uang 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.

Sejauh ini, KPK menyatakan telah menyita sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 150 miliar, di luar berbagai kendaraan mewah yang juga telah diamankan tim penyidik.

Baca Juga: KPK Sita 20 Bidang Tanah & Bangunan Milik Rafael Alun

Belakangan, KPK gencar mengusut dugaan aliran uang korupsi Rafael Alun Trisambodo dalam bentuk investasi ke sejumlah perusahaan, salah satunya panti pijat refleksi PT Keluarga Segar Sehat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rafael Alun Trisambodo Segera Disidang di Pengadilan Tipikor"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×