kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan Tinggi DKI kurangi vonis hukuman advokat Lucas, KPK ajukan kasasi ke MA


Senin, 01 Juli 2019 / 09:54 WIB
Pengadilan Tinggi DKI kurangi vonis hukuman advokat Lucas, KPK ajukan kasasi ke MA


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa akan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi vonis advokat Lucas menjadi 5 tahun penjara pada tingkat banding. Lucas sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

KPK akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lucas merupakan advokat yang menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

"Setelah JPU mempelajari, kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi 5 tahun. Kami pandang terdspat kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deelneming) di sana sehingga KPK berencana melakukan upaya hukum kasasi ke MA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (1/7).

KPK meminta ada pemahaman yang sama dari PT DKI Jakarta terkait upaya untuk memberantas korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus Lucas. Febri menuturkan, perkara Lucas sejatinya menjadi permasalahan yang serius. KPK berharap lembaga hukum lainnya bersama-sama membangun penegakan hukum.

"Apalagi diduga perbuatan yang menyangkut Lucas sudah direncakan sejak 2016. Sehingga nanti di proses kasasi, KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial, dan adil," ucapnya.

Dilansir dari situs putusan.mahkamahagung.go.id, majelis hakim pada PT DKI menerima permintaan banding yang diajukan oleh penasihat hukum Lucas dan jaksa penuntut umum KPK.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan yang ditetapkan Rabu (26/6/2019).

Dalam salah satu pertimbangan majelis hakim tingkat banding, pengurangan vonis Lucas agar menghindari disparitas hukuman antara Lucas dan Eddy. Eddy sendiri dijatuhi vonis 4 tahun penjara. "Agar tidak terjadi disparitas yang tinggi, maka pidana yang dijatuhkan kepada Eddy Sindoro," bunyi pertimbangan putusan tersebut. (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Lakukan Upaya Hukum ke MA terkait Pengurangan Vonis Advokat Lucas"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×