kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.205   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.065   -15,76   -0,22%
  • KOMPAS100 1.047   -0,56   -0,05%
  • LQ45 821   -0,42   -0,05%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 422   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 504   -0,41   -0,08%
  • IDX80 120   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 123   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

Pengadilan pailitkan penjamin kredit Hotel Aston Bali


Rabu, 01 Desember 2010 / 17:31 WIB
ILUSTRASI. Suasana Penjualan Smartphone di Gerai Erafone


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) terhadap penjamin utang pengelola Hotel Aston, Bali. Hakim menilai Bank Mandiri mampu membuktikan secara sederhana adanya utang.

Penjamin utang pengelola Hotel Aston Bali itu yakni, Rustandi Jusuf, Tonnie Jusuf, Sunta Jusuf dan Eddie Jusuf. Rustandi Jusuf adalah pemilik Hotel Aston Bali.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Bank Mandiri mampu membuktikan adanya utang terhadap Bank Mandiri dan kreditur lainnya. Sebelumnya, Bank Mandiri memohonkan pailit kepada Rustandi Jusuf, Tonnie Jusuf, Sunta Jusuf, dan Eddie Jusuf selaku penjamin kredit karena masih memiliki tunggakan utang sebesar US$4,063 juta.

Majelis hakim yang diketahui Marsudin Nainggolan juga menunjuk Albert Jen Harris Marbun selaku kurator untuk mengurusi boedel pailit dan Mardiansyah selaku kurator. "Sekaligus mengangkat hakim Nani Indrawati selaku hakim Pengawas," kata Marsudin, Rabu (1/12).

Atas putusan ini, Tommi S. Siregar, pengacara Bank Mandiri mengaku puas. "Putusan ini telah sesuai sebagaimana kami harapkan dalam permohonan," katanya.

Sementara itu, OC Kaligis selaku kuasa hukum para penjamin mengaku sangat kecewa. Makanya, OC Kaligis langsung menyatakan kasasi atas putusan ini.

Permohonan pailit ini berawal ketika Pengadilan Niaga Surabaya memailitkan PT Dewata Royal International (DRI), pengelola Hotel Aston Bali pada 10 November 2009 silam. Permohonan pailit diajukan oleh Bank Mandiri.
terkait utang US$ 21,863 juta.

Pada 30 Juni 2010,kurator DRI melakukan pembayaran sejumlah US$18,173 juta kepada Bank Mandiri. Rupanya angka itu belum menutupi jumlah tagihan Bank Mandiri yakni US$22,237 juta sehingga ada sisa utang DRI sebesar US$4,063 juta.

Mengacu pada akta perjanjian kredit dan pengakuan hutang No.39 tanggal 13 September 1996. Rustandi Jusuf Cs telah mengikatkan iri sebagai penanggung utang DRI dan telah melepaskan hak istimewanya sehingga mengacu pada Pasal 1836 KUHPerdata, jumlah sisa utang DRI menjadi tanggungan Rustandi Jusuf Cs.

Bank Mandiri lantas mengajukan pailit kepada para penjamin kredit tersebut. Dalam permohonannya, Bank Mandiri menyebutkan Rustandi Jusuf juga memiliki utang kepada PT Bank Permata sebesar Rp 9,5 miliar dan Stanchat Rp16,9 miliar, Tonnie Jusuf memiliki utang kepada Citibank NA Rp 6,3 juta, Sunta Jusuf memiliki utang HSBC Rp 1,1 juta dan Citibank NA Rp 64,6 juta, serta Eddie Jusuf utang kepada Bank Panin Rp3,8 juta, Stanchat Rp1,3 juta dan HSBC Rp2,089 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×