Reporter: Noverius Laoli |
JAKARTA. Kasus dugaan persekongkolan pembentukan konsorsium proyek pembangunan kilang liquefied natural gas (LNG) di Blok Donggi-Senoro akhirnya diputuskan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa lagi kasus ini sesuai dengan permintaan beberapa peserta konsorsium.
Ketua Majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba mengatakan KPPU harus memeriksa lagi saksi tambahan yang diajukan oleh Pertamina Cs. Soalnya, dalam vonisnya KPPU perlu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli yakni Susanti Adinugroho, ahli di bidang hukum ekonomi dan Erman Rajagukguk, ahli hukum ekonomi dan korporasi. "Majelis hakim memerintahkan KPPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan yakni saksi ahli" ujar Tjokorda dalam putusan selanya di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Pertamina, Sri Hardimas Widajanto tidak mau berkomentar. "Maaf kami tidak bisa berkomentar," ujarnya.
Sedangkan kuasa hukum Medco, Harjon Sinaga mengatakan keputusan majelis tersebut sudah tepat dan perlu dihargai. Maka KPPU wajib melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli yang diajukan Pertamina.
Awal Januari 2011, KPPU sudah memutuskan Pertamina, Medco Energi, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation, terbukti bersekongkol dalam beauty contest proyek LNG Donggi-Senoro. Persekongkolan itu berupa pengaturan agar Mitsubishi keluar sebagai pemenang beauty contest.
Dalam sidang minggu lalu, Pertamina sebagai salah satu perusahaan yang divonis bersalah oleh KPPU, meminta pengadilan memerintahkan KPPU agar melakukan pemeriksaan tambahan dalam kasus ini. Pertamina sendiri tetap bersikeras tidak ada persekongkolan dalam pembentukan konsorsium Donggi-Senoro.
Dalam persidangan yang sama, majelis hakim menolak permohonan intervensi yang diajukan LNG Energi Utama (LNG-EU). Soalnya, LNG-EU bukan pihak yang ikut bersengketa dalam pembentukan konsorsium ini. Selain itu, intervensi LNG-EU itu juga terbentur dengan aturan dalam sidang keterbatasan putusan KPPU. Intervensi bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 3 tahun 2005.
Asal tahu saja, LNG-EU ini merupakan salah satu peserta yang kalah dalam pembentukan konsorsium Donggi-Senoro ini. Perusahaan ini juga yang melaporkan kasus Donggi-Senoro ini ke KPPU.
Kuasa Hukum LNG-EU, Rikrik Rizkiyana mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim menolak intervensi yang diajukan. Soalnya, peraturan MA tersebut masih syarat diperdebatkan sehingga keputusan majelis sama dengan putusan-putusan sebelumnya. Atas dasar itu, Rikik bilang akan mengajukan kasasi terhadap putusan sela tersebut. Selain itu, LNG juga akan kembali KPPU dan meminta dasar hukum tentang perma No. 3 tahun 2005 tersebut dan meminta agar Mitsubishi membayar kerugian LNG. "Kami sebagai korban, maka intervensi kami seharusnya dipertimbangkan," ujar Rikrik.
Anggota Litigasi KPPU, Antiko Hikma Suryatama mengatakan akan mematuhi perintah hakim untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi ahli. Meskipun demikian, KPPU sebenarnya sudah merasa cukup melakukan pemeriksaan dalam mengambil keputusan. "Tapi karena perintah majelis hakim, kami harus taati," jelasnya.
Selain itu, KPPU juga tetap pada keputusannya bahwa beauty contest adalah bagian dari tender. Karena, dalam beauty contest ada pengajuan penawaran seperti halnya yang dilakukan dalam proses tender. Dalam putusannya, Januari lalu KPPU menghukum Pertamina membayar denda sebesar Rp 10 miliar, Medco Energi International sebesar Rp 5 miliar, Medco E&P senilai Rp 1 miliar dan Mitsubishi sebanyak Rp 15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News