kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Pengadaan iklan dan alat peraga kampanye Pilpres ditanggung negara


Senin, 25 Juni 2018 / 12:59 WIB
ILUSTRASI. VALIDASI ALAT PERAGA KAMPANYE


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Pemilihan Presiden memang membutuhkan dana politik yang cukup besar. Saking besarnya, pemerintah juga ikut serta dalam memberikan subsidi kampanye.

Partai politiklah yang kemudian harus rela menggelontorkan dana miliaran rupiah dalam mendukung suksesnya pencalonan kandidat masing-masing.

Menurut Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/6), ada dua hal yang ditanggung negara terkait dengan dana politik kampanye Pemilihan Presiden. Hal ini secara jelas tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang dana kampanye.

"Yang pertama tentu dengan UU No. 7 Tahun 2017. Ada banyak biaya yang dibebankan negara," kata Mardani.

Mardani menambahkan, dua hal yang disubsidi pemerintah adalah pengadaan iklan dan Alat Peraga Kampanye (APK). Selanjutnya, nominal biaya politik Pilpres tersebsar adalah biaya kampanye.

"Conyohnya iklan dan APK yang ditanggung negara. Biaya besar yang tidak di tanggung negara adalah saksi," kata Mardani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×