kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pengacara Syarifuddin tolak saksi dari KPK


Senin, 07 November 2011 / 14:06 WIB
ILUSTRASI. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST), perusahaan menara telekominikasi alias BTS tower. Foto Dok IBST


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sidang terdakwa kasus suap hakim non aktif, Syarifuddin Umar, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang kali ini, pengadilan menjadwalkan pemeriksaan saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, kuasa hukum Hakim Pengawas Kepailitan PT Skycamping, Junimart Girsang, menolak jika majelis hakim memeriksa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zet Todung Allo. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan saksi dari KPK tersebut tidak objektif dalam memberikan kesaksian.

Soalnya, tiga dari empat saksi yang dihadirkan adalah petugas KPK. "Kami menyampaikan penolakan secara tertulis terhadap saksi dari KPK," ujar Junirmart Girsang di Pengadilan Tipikor, Senin (7/11).

Ketiga saksi ahli yang ditolak kuasa hukum Syarifuddin tersebut adalah Ani Susanti, Arief Abdul Halim dan Bambang Triatmoko. Sementara saksi lainnya adalah Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping yang menyuap Syarifuddin.

Namun, keberatan yang dilayangkan Junimart ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal. Soalnya, keberatan tersebut tidak bertentangan dengan pasal 168 KUHAP.

Tidak ada penolakan atau pembatasan saksi yang berasal dari penyidik dan penyelidik. "Kami catat keberatan Anda," ujar Junimart.

Sementara dalam keterangannya, Syarifuddin mengatakan JPU dari KPK justru merekayasa kasusnya. Soalnya, barang bukti surat yang diminta fotokopinya oleh kuasa hukumnya tidak diberikan. Padahal menurutnya, tugas utama JPU adalah melaksanakan penetapan.

JPU KPK, Zet Tadung Allo, mengatakan, barang bukti telah diserahkan ke panitera sejak Jumat (31/10) lalu. Jadi keterlambatan tersebut bukan dari JPU, melainkan karena koordinasi dengan panitera. Sidang akhirnya ditunda karena salah seorang saksi yakni Puguh Wirawan tidak dapat hadir karena sakit. Kemudian majelis juga memberikan waktu kepada kuasa hukum Syarifuddin mempelajari barang bukti.

Seperti diketahui Syarifuddin dijerat dengan pasal 12 huruf, a dan b , Pasal 5 ayat 2 junto ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 junto ayat 1b, dan Pasal 11 junto ayat 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal yang menanti Syarifuddin adalah 20 tahun penjara. Alasannya Syarifuddin tertangkap tangan menerima suap dari kuartor Puguh Wirawan senilai Rp 250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×