kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengacara Ratu Atut bantah pengaruhi saksi


Jumat, 14 Februari 2014 / 19:31 WIB
Pengacara Ratu Atut bantah pengaruhi saksi
ILUSTRASI. Jus nanas bermanfaat menjaga kesehatan jantung.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma membantah kabar yang menyebut dirinya mempengaruhi sejumlah saksi melalui pertemuan di sebuah lokasi di kawasan Permata Hijau, Jakarta.

"Enggak ada soal itu. Saya enggak tahu tentang itu tanya saja orang lain," kata Sukatma usai menjalani pemeriksaan oleh pentidik KPK, Jumat (14/2).

Lebih lanjut menurut Sukatma, dirinya hanya ditanyai soal pengembalian mobil Honda CRV dari anggota DPRD Banten Media Warman. Mobil tersebut diduga diberikan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Setelah dikembalikan, mobil tersebut pun akhirnya disita KPK.

"Enggak ada sesuatu yang mendalam. Nah cuma konfirmasi soal penyerahan mobil, itu saja," tutur Sukatma.

Padahal dalam jadwal pemeriksaan kali ini tertulis bahwa Sukatma diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan pemerasan terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah, kliennya sendiri.

Sebelumnya, Atut diketahui pernah mencoba mempengaruhi saksi terkait penyidikan dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Atut memanggil semua sejumlah orang yang akan dipanggil sebagai saksi untuk bertemu dirinya di bilangan Permata Hijau, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×