kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pengacara: Kepada siapa Anas harus berlindung?


Rabu, 05 Maret 2014 / 18:52 WIB
Pengacara: Kepada siapa Anas harus berlindung?
ILUSTRASI. JAKARTA. Karyawan menunjukan logam mulia emas di gerai Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso mempertanyakan mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya menyengsarakan Anas. Menurutnya, KPK telah diperdayai oleh pihak tertentu untuk menyiksa Anas.

"Jadi kepada siapa ya Mas AU (Anas Urbaningrum) harus berlindung. Ketika lembaga (KPK) yang begitu full power itu telah diperdayai baik oleh orang yang gemar mengobral fitnah dan juga dimanfaatkan oleh orang yang lagi berkuasa," kata Handika dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Rabu (5/3).

Menurut Handika, KPK telah bertubi-tubi mendzalimi kliennya. Mulai dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang bocor. Kemudian setelah sepulangnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari Jedah, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Lanjut Handika, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dan usai pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat, KPK melakukan penahanan terhadap Anas di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta. Menjelang penahanan tersebut, KPK bahkan berencana untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Anas dengan bantuan Brimob.

"Terus setelah ditahan ditambah lagi dengan penetapan sebagai tersangka masalah TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tambah Handika.

Seperti diketahui, KPK baru saja resmi mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Terkait hal ini, Anas dijerat dengan dua Undang-Undang (UU) TPPU. Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 KUHPidana.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, hingga kini KPK belum juga menyita aset dan harta kekayaan milik Anas yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, lembaganya masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset (asset tracing) milik Anas.

Sejauh ini, KPK belum menyita aset dan harta kekayaan Anas Urbaningrum. Menurut Handika, pihaknya dengan senang hati jika lembaga antirasuah tersebut menyita aset Anas dengan catatan jika aset tersebut terbukti diperoleh dari hasil pencucian uang.

"Tapi jika ternyata dari sumber yang halal? Apakah negara akan merampas harta warga negaranya? Di mana perlindungan hukumnya?," tanya Handika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×