Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arief Nasution, tak terdaftar sebagai anggota Peradi. Menurut Otto, hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan.
"Sudah dicek, ternyata memang bukan anggota Peradi. Sudah dicek barusan," kata Otto dalam konferensi pers seusai bertemu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, di Kantor Peradi, Jakarta, Kamis (5/2) sore.
Mendengar pernyataan Otto, Bambang menambahkan, jika seorang advokat tidak terdaftar dalam keanggotaan Peradi, maka ia tidak mempunyai akses untuk menangani suatu perkara hukum.
"Ini artinya ada orang yang mengaku-ngaku advokat, padahal tidak punya izin advokat dan tidak punya organisasi yang melindungi dia, tetapi tampil di mana-mana. Kami menduga seperti itu," kata Bambang.
Otto menjelaskan, orang yang mengaku-aku sebagai advokat sebenarnya bisa diancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Namun, pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Satu-satunya cara adalah kalau ada orang yang dirugikan mengadu ke polisi. Bisa diadukan kalau betul-betul dia sering mengaku sebagai anggota Peradi. Tolong kasih bukti-buktinya ke kita. Ini saya baru dengar nih," kata Otto. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News