Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kuasa Hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar masih tetap yakin kalau kliennya tak bersalah dalam kasus penembakan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Malahan, salah satu kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir mengungkapkan keyakinannya kalau penyidik akan mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) untuk kliennya itu.
"Kami sangat yakin, karena belum ada bukti dan motif yang mengarahkan keterlibatan Antasari," ujarnya seusai menjenguk Antasari, Jumat (29/05). Dia juga menyatakan kalau sampai saat ini, kliennya masih tetap sehat dan tidak mengaku bersalah dalam kasus ini.
Antasari sudah mendekam selama 25 hari di Polda Metro Jaya. Dia dituduh menjadi otak pelaku penembakan Nasrudin pada 14 Maret lalu. Antasari dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. Antasari ditangkap bersama dengan Mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi Wizar, pengusaha Media Sigid Hario Wibisono dan enam orang eksekutor lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News