kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penetapan upah minimum mengacu PP 36/2021, Dirjen PHI: Yang tak puas bisa gugat


Minggu, 24 Oktober 2021 / 15:56 WIB
Penetapan upah minimum mengacu PP 36/2021, Dirjen PHI: Yang tak puas bisa gugat
ILUSTRASI. Sejumlah buruh keluar dari pabrik


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

Putri memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak. Namun penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.

"Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada Upah Minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing," tuturnya.

Putri menegaskan, Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan UM tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Pengusaha: Kenaikan upah minimum harus perhatikan kondisi ekonomi dan regulasi

"Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi Covid-19," imbuhnya.

Ke depan, Depenas dan LKS Tripnas akan mendorong dan membangun mekanisme komunikasi yang lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga pembahasan isu pengupahan tidak hanya terfokus pada UM namun juga pada hal-hal lain yang lebih membangun.

"Mudah-mudahan dialog persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini, dapat memberikan pondasi yang kokoh dan penguatan sinergi stakeholder sehingga proses penetapan UM Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar tanpa kendala yang berarti," pungkas Putri.

Sebagai informasi pada tahun 2021 diambil kebijakan untuk tidak adanya kenaikan Upah Minimum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×