kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Penetapan tersangka masuk objek praperadilan


Selasa, 28 April 2015 / 22:06 WIB
Penetapan tersangka masuk objek praperadilan
ILUSTRASI. Inilah Cara Baru Sinar Mas Land Bikin BSD City Semakin Nyaman


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi terjadinya gelombang praperadilan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penetapan tersangka yang masuk objek praperadilan. Penetapan tersangka yang tidak masuk ranah praperadilan dalam Kitab Hukum Acara Pidana pun diubah MK melalui putusan permohonan perkara tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah.

Atas kabar tersebut, Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan bahwa sejak awal KPK menghormati proses hukum termasuk praperadilan yang dilakukan tersangka. "KPK meyakini bahwa hakim sifatnya independen dan akan memutuskan sesuai dengan apa yg muncul di persidangan. Setiap keputusan hakim juga KPK hormati, sehingga apa yang diputuskan oleh MK, KPK siap menghadapi jika nanti ada gelombang praperadilan lagi," ujar Johan Budi, Selasa (28/4).

Kalaupun beberapa tersangka yang ditetapkan lembaga antirasuah tersebut mengajukan praperadilan, Johan Budi menuturkan siapkan langkah untuk hadapinya. "KPK memperkuat biro hukum," kata Johan Budi.

Berdasarkan situs mahkamahkonstitusi.go.id dalam amar putusan nomor 21/PUU-XII/2014, Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Artinya, jika di dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, maka melalui putusan ini MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

MK membuat putusan ini dengan mempertimbangkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga "asas due process of law harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak lembaga penegak hukum demi menghargai hak asasi seseorang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×