kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peneriman Bea Cukai Batam naik 113,95% pada kuartal I-2021


Selasa, 18 Mei 2021 / 19:53 WIB
Peneriman Bea Cukai Batam naik 113,95% pada kuartal I-2021
ILUSTRASI. Peneriman Bea Cukai Batam meningkat 113,95% pada kuartal I-2021.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penerimaan negara yang bersumber dari Bea Cukai Batam telah mencapai Rp 265,69 miliar atau 93,26% dari target sebesar Rp 284,89 miliar pada kuartal I-2021. Berdasarkan data yang dihimpun dari aplikasi CEISA billing, rincian capaian tersebut adalah bea masuk sebesar Rp 80,46 miliar, bea keluar sebesar Rp 180,46 miliar, dan cukai sebesar Rp 4,77 miliar.

“Pertumbuhan penerimaan kepabeanan hingga April 2021 secara year on year meningkat sebesar 113,95% dari penerimaan 2020 pada periode yang sama,” kata Akbar Harfianto, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Bea Cukai Batam dalam keterangan resminya, Selasa (18/5).

Kenaikan penerimaan pada kuartal I-2021 juga dipengaruhi kenaikan rata-rata penerimaan harian dari consignment note atau kegiatan barang kiriman sebesar Rp 287,94 juta sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019.

Baca Juga: Hingga April 2021, penerimaan Bea Cukai Jateng DIY tembus Rp 13,44 Triliun

Akbar menyebutkan, bea keluar merupakan penyumbang terbesar pada penerimaan di kuartal pertama tahun ini. Salah satu faktor yang mempengaruhi meningkatnya capaian penerimaan bea keluar tersebut adalah meningkatnya harga referensi crude palm oil (CPO) pada bulan April.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2021 ditetapkan harga referensi CPO sebesar US$ 1.093,83/MT. Jumlah tersebut naik sebesar 5,56% atau sekitar US$ 57,61 dari bulan sebelumnya.

Sementara itu, akumulasi penerimaan cukai yang dikumpulkan juga terus meningkat. Penerimaan tersebut berasal dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 630 miliar, denda cukai sebesar Rp 10 juta, serta cukai etil alkohol sebesar Rp 38,4 juta.

“Penerimaan cukai di wilayah Batam masih didominasi oleh hasil tembakau, dan masih terdapat potensi penerimaan cukai dari beberapa stok Pita Cukai yang belum terealisasi,” kata Akbar.

Selanjutnya: Pemerintah berencana terapkan cukai plastik tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×