kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,79   5,15   0.56%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak UMKM merosot pasca tarif diturunkan jadi 0,5%


Kamis, 17 Oktober 2019 / 17:10 WIB
Penerimaan pajak UMKM merosot pasca tarif diturunkan jadi 0,5%
ILUSTRASI. Hestu Yoga Saksama: Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sepanjang Januari-Agustus terpantau merosot. Pemerintah beralasan hal tersebut terjadi lantaran sejak diberlakukannya penurunan tarif pajak UMKM dari 1% menjadi 0,5%.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM pada laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Agustus mencapai Rp 4,84 triliun. Angka tersebut lebih terkontraksi 21,8% dibandingkan pencapaian periode sama tahun 2018 sebesar Rp 6,19 triliun. 

Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi Indonesia malah diprediksi bisa di bawah 5%

Hitung-hitungan pemerintah angka pencapaian pajak UMKM tersebut dihitung dengan menyesuaikan periode massa berlaku Peraturan Pemerintah PP Nomor 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu pada 1 Juli 2013 dan PP 23/2018 tentang hal yang sama dengan periode massa berlaku 1 juli 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, semenjak diberlakukan PP 23/2018 yang menetapkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Prediksi pemerintah, jika pajak UMKM tetap 1%, penerimaan pada periode  tersebut bisa mencapai Rp 9,68 triliun atau tumbuh 56,38% dibanding periode sama tahun lalu.

Namun demikian, Yoga bilang terdapat peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP) UMKM sejak diberlakukan penurunan tarif PPh Final menjadi 0.5% sesuai PP 23/2018 yang efektif berlaku sejak Juli tahun lalu.

Baca Juga: Pemerintah mengakui tidak mudah mengumpulkan pajak e-commerce

Sampai dengan akhir Agustus 2019, WP UMKM yang melakukan pembayaran meningkat 33% dari 1.295 WP di tahun 2018 menjadi 1,724 WP tahun ini. 

Yoga menyampaikan pendekatan kepada para UMKM lebih melalui sosialisasi dan edukasi, memberikan pemahaman tentang manfaat pajak, serta tata cara pelaksanaan kewajiban PPh final UMKM yang ringan dan sederhana. 

Baca Juga: Pemerintah masih kesulitan mengatur kepatuhan pajak e-commerce

“Kami banyak berkolaborasi dengan berbagai pihak, terutama dengan BUMN dengan Rumah Kreatif BUMN (RKB) nya melalui program Business Development Service (BDS). Hampir di semua wilayah, kita laksanakan program BDS ini,” kataYoga kepada Kontan.co.id, Kamis (17/10).

Secara umum, Yoga memandang bahwa para WP UMKM cukup antusias untuk berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak, dan skema PPh final yang ringan dan sederhana telah meningkatkan kepatuhan pajak mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×