kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penerimaan pajak UMKM merosot pasca tarif diturunkan jadi 0,5%


Kamis, 17 Oktober 2019 / 17:10 WIB
Penerimaan pajak UMKM merosot pasca tarif diturunkan jadi 0,5%
ILUSTRASI. Hestu Yoga Saksama: Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sepanjang Januari-Agustus terpantau merosot. Pemerintah beralasan hal tersebut terjadi lantaran sejak diberlakukannya penurunan tarif pajak UMKM dari 1% menjadi 0,5%.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM pada laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Agustus mencapai Rp 4,84 triliun. Angka tersebut lebih terkontraksi 21,8% dibandingkan pencapaian periode sama tahun 2018 sebesar Rp 6,19 triliun. 

Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi Indonesia malah diprediksi bisa di bawah 5%

Hitung-hitungan pemerintah angka pencapaian pajak UMKM tersebut dihitung dengan menyesuaikan periode massa berlaku Peraturan Pemerintah PP Nomor 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu pada 1 Juli 2013 dan PP 23/2018 tentang hal yang sama dengan periode massa berlaku 1 juli 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, semenjak diberlakukan PP 23/2018 yang menetapkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Prediksi pemerintah, jika pajak UMKM tetap 1%, penerimaan pada periode  tersebut bisa mencapai Rp 9,68 triliun atau tumbuh 56,38% dibanding periode sama tahun lalu.

Namun demikian, Yoga bilang terdapat peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP) UMKM sejak diberlakukan penurunan tarif PPh Final menjadi 0.5% sesuai PP 23/2018 yang efektif berlaku sejak Juli tahun lalu.

Baca Juga: Pemerintah mengakui tidak mudah mengumpulkan pajak e-commerce



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×