kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Penerimaan pajak UMKM merosot pasca tarif diturunkan jadi 0,5%


Kamis, 17 Oktober 2019 / 17:10 WIB
Penerimaan pajak UMKM merosot pasca tarif diturunkan jadi 0,5%
ILUSTRASI. Hestu Yoga Saksama: Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sepanjang Januari-Agustus terpantau merosot. Pemerintah beralasan hal tersebut terjadi lantaran sejak diberlakukannya penurunan tarif pajak UMKM dari 1% menjadi 0,5%.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM pada laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Agustus mencapai Rp 4,84 triliun. Angka tersebut lebih terkontraksi 21,8% dibandingkan pencapaian periode sama tahun 2018 sebesar Rp 6,19 triliun. 

Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi Indonesia malah diprediksi bisa di bawah 5%

Hitung-hitungan pemerintah angka pencapaian pajak UMKM tersebut dihitung dengan menyesuaikan periode massa berlaku Peraturan Pemerintah PP Nomor 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu pada 1 Juli 2013 dan PP 23/2018 tentang hal yang sama dengan periode massa berlaku 1 juli 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, semenjak diberlakukan PP 23/2018 yang menetapkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Prediksi pemerintah, jika pajak UMKM tetap 1%, penerimaan pada periode  tersebut bisa mencapai Rp 9,68 triliun atau tumbuh 56,38% dibanding periode sama tahun lalu.

Namun demikian, Yoga bilang terdapat peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP) UMKM sejak diberlakukan penurunan tarif PPh Final menjadi 0.5% sesuai PP 23/2018 yang efektif berlaku sejak Juli tahun lalu.

Baca Juga: Pemerintah mengakui tidak mudah mengumpulkan pajak e-commerce




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×