kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak UMKM merosot pasca tarif diturunkan jadi 0,5%


Kamis, 17 Oktober 2019 / 17:10 WIB
Penerimaan pajak UMKM merosot pasca tarif diturunkan jadi 0,5%
ILUSTRASI. Hestu Yoga Saksama: Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sampai dengan akhir Agustus 2019, WP UMKM yang melakukan pembayaran meningkat 33% dari 1.295 WP di tahun 2018 menjadi 1,724 WP tahun ini. 

Yoga menyampaikan pendekatan kepada para UMKM lebih melalui sosialisasi dan edukasi, memberikan pemahaman tentang manfaat pajak, serta tata cara pelaksanaan kewajiban PPh final UMKM yang ringan dan sederhana. 

Baca Juga: Pemerintah masih kesulitan mengatur kepatuhan pajak e-commerce

“Kami banyak berkolaborasi dengan berbagai pihak, terutama dengan BUMN dengan Rumah Kreatif BUMN (RKB) nya melalui program Business Development Service (BDS). Hampir di semua wilayah, kita laksanakan program BDS ini,” kataYoga kepada Kontan.co.id, Kamis (17/10).

Secara umum, Yoga memandang bahwa para WP UMKM cukup antusias untuk berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak, dan skema PPh final yang ringan dan sederhana telah meningkatkan kepatuhan pajak mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×