Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp 893,8 triliun hingga Juni 2024, turun 7,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerimaan pajak yang turun tersebut disebabkan utamanya oleh Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang turun sebesar 34,5% dan restitusi PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ia juga menerangkan bahwa penurunan PPh Badan terutama disebabkan oleh penurunan kinerja perusahaan pada tahun 2023 akibat penurunan harga komoditas.
Hal itu Sri Mulyani sampaikan saat menyampaikan Laporan Realisasi Semester I dan prognosis Semester II Pelaksanaan APBN 2024 di gedung DPR RI, Senin (8/7).
"Penurunan pajak turun disebabkan utamanya untuk PPh Badan yang terutama berbasis komoditas mengalami penurunan sangat tajam dari sisi profitabilitas. Artinya perusahaan masih profitable tapi keuntungannya tidak setinggi tahun sebelumnya karena harga komoditas mengalami koreksi yang sangat dalam," kata Sri Mulyani, Senin (8/7).
Baca Juga: Begini Strategi Pemerintah Kejar Penerimaan Pajak di Semester II-2024
"Jadi bukan mereka rugi, tapi profitnya mengalami penurunan sehingga pembayaran PPh Badan juga mengalami penurunan," lanjutnya.
Selain PPh Badan, jenis penerimaan pajak yang juga mengalami penurunan ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar 11% secara neto. Sementara secara bruto tumbuh 9,2%.
"Berarti aktivitas ekonominya masih positif, pertumbuhannya masih di 9,2%. Namun, kemudian dilakukan restitusi sehingga terjadi penerimaan neto pajak kita mengalami tekanan 11% kontraksi," ujarnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan pendapatan dari PPh 21 tumbuh positif sebesar 28,5%. "Ini adalah PPh untuk gaji dan juga upah tenaga kerja. Kontribusinya cukup besar dalam penerimaan pajak kita 15,48% dan terjadi kenaikan sangat tinggi 28,5%. Bruto dan netonya sama karena tidak ada restitusi di sini," jelasnya.
Ia menerangkan penerimaan pajak karyawan tersebut karena adanya penciptaan kesempatan kerja dan gaji karyawan yang semakin membaik, sehingga setoran pajak tumbuh positif.
Sementara itu, PPh Final juga mengalami pertumbuhan 13,8% untuk netonya dan brutonya 11,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News