kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak Januari 2018 tertinggi, ini faktornya


Selasa, 20 Februari 2018 / 16:58 WIB
Penerimaan pajak Januari 2018 tertinggi, ini faktornya
ILUSTRASI. Paparan kinerja 2017 Bank Danamon


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, realisasi penerimaan pajak pada satu bulan pertama tahun ini tumbuh 11,17% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya menjadi Rp 78,94 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, angka pertumbuhan ini merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir. Dalam catatannya, pada Januari 2015, penerimaan pajak tumbuh negatif 12,41%. Pada Januari 2016, pertumbuhannya negatif 4,43%.

Di Januari 2017, penerimaan pajak berhasil tumbuh positif, yakni sebesar 6,02% hingga akhirnya pada 2018 tumbuh double digit.

“2015 Januari penerimaannya drop itu mungkin karena ijon, 2016 juga kelihatan. 2017 saya minta tidak ada ijon. Jadi ada growth, 2018 tanpa ijon 11,88% bila dikeluarkan amnesti pajaknya. Ini kami kelola dengan lebih sehat,” kata Sri Mulyani di kantornya, Selasa (20/2).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan bilang data penerimaan Januari 2018 ini dapat dikatakan positif terutama kalau melihat tren empat tahun ke belakang karena 2015 dan 2016 itu selalu negatif. Menurut dia, penyebabnya terdiri dari dua hal.

“Pertama, bahwa di Desember 2017 kami tidak meminta ada percepatan pembayaran dari WP sehingga jumlah pajak yang harus dibayar pada Januari itu terbayar. Ini membuat pertumbuhan pada Januari cukup tinggi,” kata dia.

Kedua, faktor denyut ekonomi di Januari 2018 yang juga cukup baik sehingga pertumbuhan penerimaan pajak di Januari 2018 cukup menggembirakan dibandingkan tiga tahun ke belakang.

“Jadi, kalau kami simpulkan penyebabnya karena tidak ada ijon di Desember dan ekonomi tumbuh cukup bagus,” katanya.

Ia mengatakan kebijakan baru Kemkeu yang baru berlaku akhir tahun lalu, yakni PMK 165 masih belum terasa berkontribusi pada penerimaan. Asal tahu saja, PMK ini memberikan kesempatan kepada WP yang memiliki harta yang belum disampaikan kepada fiskus karena tidak dilaporkan.

Apabila sebelum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) secara sukarela harta itu diungkapkan oleh WP sendiri, maka WP itu tak kena denda.  

“Di Desember 2017 ada realisasinya, tetapi memang tidak terlalu banyak. Kami asumsikan di Januari juga ada, tapi tidak terlalu banyak dan tidak menjadi faktor yang mengakibatkan pertumbuhan penerimaan pajak di Januari 2018,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×