kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan Pajak Fintech Naik 13,77% Secara Bulanan


Kamis, 11 Agustus 2022 / 20:18 WIB
Penerimaan Pajak Fintech Naik 13,77% Secara Bulanan
ILUSTRASI. Penerimaan pajak dari pengenaan pajak untuk fintech sudah mencapai Rp 83,15 miliar pada Juli 2022.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan pengenaan pajak bagi teknologi finansial atau financial technology (fintech) per 1 Mei 2022. Tiga bulan berjalan, penerimaan pajak dari pengenaan pajak kripto ini belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak dari pengenaan pajak untuk fintech sudah mencapai Rp 83,15 miliar, atau meningkat 13,77% dari capaian pada bulan Juni 2022 yang sebesar Rp 73,08 miliar.

“Pajak fintech ini berlaku mulai Mei 2022, dan mulai dibayarkan pada Juni 2022. Makanya ini masih sangat kecil. Namun, sudah mulai bagus,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Juli 2022, Kamis (11/8). 

Baca Juga: Penerimaan Pajak Kripto Melesat 84,54% Secara Bulanan

Sri Mulyani memerinci, penerimaan ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT) sebesar Rp 63,25 miliar, atau meningkat 3,97% dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 60,83 miliar. 

Kemudian, ada PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan badan usaha tetap, yang sebesar Rp 19,90 miliar atau meningkat 62,44% dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 12,25 miliar. 

Baca Juga: Imbas Kenaikan Tarif PPN, Penerimaan PPN Juli 2022 Tercatat Rp 7,15 Triliun

PPh atas bunga pinjaman yang disalurkan oleh fintech ini dipungut berdasarkan Undang-Undang (UU) no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Sri Mulyani bilang, penerapan pajak fintech ini, salah satunya, untuk memenuhi azas keadilan. “Mereka yang punya daya beli dan pendapatan, bayar pajak. Jadi prinsip gotong royong untuk mereka berpendapatan kecil yang tidak bayar pajak,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×