Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) membawa dampak positif ke penerimaan negara. Adapun pemerintah menetapkan peningkatan tarif PPN per April 2022, yaitu dari 10% menjadi 11%.
Dengan peningkatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, ada peningkatan penerimaan yang cukup nyata dari penyesuaian tarif PPN ini. Pada Juli 2022, pemerintah berhasil mengantongi pendapatan dari PPN sebesar Rp 7,15 triliun.
“Dengan adanya peningkatan tarif PPN sebesar 1%, pada Juli 2022 kami mendapatkan penerimaan sebesar Rp 7,15 triliun. Bahkan, tren ini terus meningkat dari awal kita menerapkan kebijakan penyesuaian pada April 2022,” tuturnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (11/8) secara daring.
Baca Juga: Per Juli 2022, Sri Mulyani Kantongi Rp 3,02 Triliun dari Pemungutan PPN PMSE
Sri Mulyani menyebut, pada April 2022, pemerintah berhasil mengantongi sekitar Rp 1,96 triliun dari peningkatan tarif PPN ini. Kemudian meningkat pada Mei 2022 menjadi Rp 5,74 triliun, dan kembali meningkat pada Juni 2022 menjadi Rp 6,25 triliun.
Namun, menurut pengamatan Bendahara Negara, peningkatan pendapatan PPN ini tak hanya karena penyesuaian tarif saja. Ini juga sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terus berjalan sehingga meningkatkan aktivitas belanja masyarakat.
“Jadi, memang ada peningkatan 1%. Namun, bisa kita lihat ada pemulihan ekonomi yang menderu-deru, sehingga penerimaan PPN per bulan tetap naik,” tandas Sri Mulyani.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Selesai, Penerimaan Pajak Mulai Melambat di Juli 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News