kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,78   -1,52   -0.17%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak dari revaluasi baru Rp 20,5 M


Selasa, 02 Februari 2016 / 18:57 WIB
Penerimaan pajak dari revaluasi baru Rp 20,5 M


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Minat revaluasi masih tinggi pada tahun 2015. Namun, menurut Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal pajak Mekar Satria Utama, jumlah Pajak Pengasilan (PPh) atas revaluasi yang masuk baru Rp 20,52 miliar.

Mekar tidak tidak menyebutkan jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan revaluasi atas aktiva tetap tersebut. Sebagai catatan, pemerintah memang memberikan keringanan PPh atas revaluasi jika dilakukan tahun 2016, yaitu hanya wajib membayar sebesar 4%.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, revaluasi aset masih menjadi andalannya dalam mendongkrak penerimaan pajak 2016. Tahun lalu saja, realisasi atas pajak atas revaluasi mencapai Rp 20 triliun.

Padahal, pelaksanaannya hanya beberapa bulan saja. Inilah alasan mengapa Bambang optimis dengan kebijakan tersebut. "Januari peminatnya cukup banyak," kata Bambang, di Jakarta.

Fokus revaluasi ini menyasar perusahaan plat merah. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Seomarno mengakui, dirinya mendorong perusahaan milik pemerintah agar melakukan revaluasi aset.

Agar, leverage perusahaan meningkat dan kemampuan mendapatkan pinjaman dari Perbankan juga lebih baik. Apalagi, tahun 2016 ini pihaknya tidak akan mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×