kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan Pajak dari PPN Moncer, Tapi Daya Beli Masyarakat Tergerus


Selasa, 19 Juli 2022 / 21:48 WIB
Penerimaan Pajak dari PPN Moncer, Tapi Daya Beli Masyarakat Tergerus
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak. Sampai akhir semester I-20222 penerimaan pajak mencapai Rp 868,3 triliun atau 58,5% dari target APBN.KONTAN/Muradi/


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat, sampai akhir semester I-20222 penerimaan pajak mencapai Rp 868,3 triliun atau 58,5% dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres No.104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022. Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 55,7% jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama pada tahun lalu.

Pada semester I-2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebagai kontributor penerimaan pajak terbesar kedua setelah pajak penghasilan (PPh) yang juga menunjukkan kinerja yang sangat baik. 

Hal ini terlihat dari capaian realisasi sebesar Rp 300,9 triliun atau 47,1% dari target dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022. Pertumbuhan positif PPN dan PPnBM pada semester I-2022 didukung oleh tren peningkatan PPN Dalam Negeri (DN) dan PPN Impor yang terealisasi sebesar Rp 168,4 triliun.

Baca Juga: Melihat Kelanjutan Windfall Komoditas di Tengah Ancaman Resesi Ekonomi Global

Dibalik konstribusi positif PPN terhadap penerimaan pajak, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, ada dampak dari kenaikan harga karena kenaikan tarif PPN menjadi 11%, yaitu inflasi menjadi meningkat pada bulan April lalu.

Ditambah lagi, harga-harga beberapa barang impor juga naik akibat inflasi global. Menurutnya, ketika barang tersebut sampai di Indonesia dikarenakan PPN yang lebih tinggi, pasti akan menyumbang inflasi.

"Namun memang untungnya bahan sembako dan beberapa barang kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN. Jika dikenakan PPN sudah pasti dampak kenaikan tarif PPN akan lebih tinggi," ujar Huda kepada Kontan.co.id, Selasa (19/7).

Huda menambahkan, inflasi yang terus meningkat menyebabkan daya beli masyarakat akan sedikit terhambat. Beberapa barang dengan harga yang tinggi pasti mengalami kenaikan yang cukup signifikan, sehingga akan menekan daya beli masyarakat.

"Mungkin untuk besaran pastinya, kita tunggu hingga pemerintah mengeluarkan laporan pertumbuhan ekonomi triwulan II-2022. Saya rasa pasti sedikit terlambat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×