kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.713.000   -20.000   -0,73%
  • USD/IDR 17.926   -104,00   -0,58%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Penerimaan Cukai Rokok Hampir Capai Target, Pemerintah Tinggal Kejar Rp 12 Triliun


Rabu, 22 Desember 2021 / 16:15 WIB
ILUSTRASI. Cukai Rokok. 


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat relisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sampai dengan akhir November 2021 sebesar Rp 161,7 triliun. Artinya, pemerintah tinggal mengejar Rp 12 triliun supaya mencapai target akhir 2021 sebesar Rp 173,7 triliun.

Adapun pencapaian tersebut tumbuh 10,73% year on year (yoy) dari realisasi penerimaan cukai rokok pada Januari-November 2020 yang hanya mencapai Rp 146,03 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan cukai rokok dalam 11 bulan di tahun ini, terakselerasi karena kinerja di bulan November yang tumbuh 15,3% yoy.

Baca Juga: Aturan Tarif Cukai Rokok dan HPTL 2022 Sudah Rampung

Menkeu menambahkan, dengan adanya kenaikkan rata-rata CHT tahun ini sebesar 12,5%, produksi rokok pada bulan November tertekan hingga minus 3,2% yoy. Tekanan terbesar berasal dari kinerja produksi rokok golongan 1 yang turun hingga hingga minus 11,7% yoy.

“Cukai hasil tembakau stabil di kisaran pertumhuhan 10%. Kinerja tersebut berhasil mengendalikan rokok dari sisi konsumsinya. Namun di sisi lain juga dari sisi ilegal activity-nya bisa dikendalikan,” kata Menkeu saat Konferensi Pers APBN, Selasa (21/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×