Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan cukai dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol mengalami peningkatan yang signifikan hingga Agustus 2024.
Dalam laporan APBN KITA, penerimaan cukai MMEA tercatat telah mencapai Rp 5,42 triliun, yang setara dengan 58,07% dari target APBN 2024 sebesar Rp 9,33 triliun.
Peningkatan penerimaan ini, sebesar 11,94%, terutama didorong oleh kebijakan kenaikan tarif cukai MMEA, meskipun produksi minuman beralkohol mengalami sedikit penurunan sebesar 1,09%.
Baca Juga: Bisnis Minuman Beralkohol Melambat
"Kenaikan tarif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol," demikian tertulis dalam dokumen APBN KITA pada Jumat (27/9).
Pemerintah juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai.
Penerimaan Cukai Etil Alkohol (EA) Tumbuh 21,85% YoY
Selain itu, penerimaan cukai dari etil alkohol (EA) juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, yaitu sebesar 21,85% secara year on year (YoY), mencapai Rp 93,60 miliar atau 89,75% dari target yang telah ditetapkan. Pertumbuhan penerimaan EA ini didorong oleh peningkatan produksi EA bayar sebesar 21,85% (YoY).
Namun, nilai penerimaan dari EA relatif kecil karena sebagian besar produk EA tidak dikenakan cukai atau dibebaskan untuk keperluan medis, industri, dan penggunaan lainnya yang memperoleh fasilitas keringanan.
Baca Juga: Kemenkeu Masih Kaji Usulan Tarif Cukai MBDK Sebesar 2,5%
Cukai Hasil Tembakau (CHT) Naik 4,70% YoY
Penerimaan cukai dari hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok juga mengalami pertumbuhan sebesar 4,70% YoY, dengan total penerimaan mencapai Rp 132,77 triliun atau 57,63% dari target APBN 2024.
Kinerja ini menunjukkan perbaikan dibandingkan semester I-2024, di mana penerimaan CHT sempat terkontraksi sebesar 4,43% (YoY).
Menurut pemerintah, perbaikan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kebijakan kenaikan tarif cukai rokok, terkendalinya produksi hasil tembakau, serta dampak relaksasi penundaan pelunasan cukai yang sudah mulai kembali normal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News