Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan bea dan cukai akhir Juli 2018 sebesar Rp 93,28 triliun. Angka ini mencapai 48,08% dari target dalam anggaran 2018.
Realisasi penerimaan bea cukai ini tumbuh 16,98% secara tahunan atau year on year (YoY). Ini merupakan pertumbuhan tertinggi dibanding periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.
"Pertumbuhan ini juga tertinggi jika dibanding tiga tahun terakhir," tandas Kepala Sub Direktorat Penerimaan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemkeu Rudy Rahmaddi kepada KONTAN, Kamis (2/8).Selama tiga tahun terakhir, biasanya penerimaan bea dan cukai hanya sekitar 39,9%-43,3% dari target anggaran
Lebih rinci, data tiga tahun ke belakang, realisasi penerimaan bea dan cukai sampai akhir Juli 2018, tertinggi dibanding periode sama tahun 2017 yang hanya Rp 79,8 triliun. Adapun realisasi penerimaan bea dan cukai akhir Juli 2016 dan 2015 yang masing-masing sebesar Rp 73,4 triliun dan Rp 86,2 triliun.
Lantas bagaimana dengan sumber penerimaan tinggi bea cukai di bulan Juli 2018? Lebih terperinci, realisasi penerimaan bea dan cukai tahun ini terdiri dari realisasi penerimaan cukai sebesar Rp 67,8 triliun atau tumbuh 14,7% secara tahunan. Adapun bea masuk sebesar Rp 21,5 triliun atau tumbuh 15% secara tahunan. Adapun realisasi penerimaan bea keluar mencapai Rp 3,98 triliun, tumbuh signifikan sebesar 98,95% YoY.
"Realisasi penerimaan cukai terdiri dari Rp 64,8 triliun cukai rokok, Rp 2,8 triliun cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan Rp 76 miliar cukai alkohol murni," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi.
Heru optimistis, realisasi penerimaan bea dan cukai tahun ini akan sesuai target tahun ini, terutama untuk penerimaan cukai. Hal ini karena Bea dan Cukai telah berhasil menekan peredaran rokok ilegal hampir separuhnya. "Jadi sebelumnya 12,14% itu barang rokok ilegal beredar, kini turun menjadi 7,05%," tandas Heru.
Penurunan porsi rokok ilegal yang beredar tersebut akan diisi oleh rokok legal yang membayar pita cukai, meski tidak bisa langsung dikonversi. "Karena itu segmentasi golongan tiga atau harganya rendah," tambahnya.
Dari upaya pemberantasan rokok ilegal maka pemerintah bisa mendapatkan potensi penerimaan sebesar Rp 1,49 triliun-Rp 1,52 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News