Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menambah jumlah penerima Bantuan Pangan mulai Januari 2024 sebanyak 8% atau menjadi 22 juta keluarga penerima manfaat. Sebelumnya, jumlah penerima Bantuan Pangan ini adalah 21,3 juta keluarga penerima manfaat.
Menanggapi itu, Peneliti Bidang Ekonomi di pusat penelitian kebijakan publik The Indonesian Institute (TII) Putu Rusta mencium gelagat politis dalam kebijakan tersebut.
Pasalnya, jika bicara teori political business cycle (PBC), sekarang ini sudah mau akhir kepemimpinan presiden Joko Widodo. Untuk itu, digenjotlah program bantuan ataupun terkait fiskal lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Rp 1.060 Triliun Untuk Bansos Hingga Bantuan Pendidikan
"Kalau buat kepemimpinan sekarang ya setidaknya untuk memberikan sinyal bahwa kami bekerja," kata Putu saat dihubungi kontan, Minggu (17/12).
"Masalahnya, yang dilihat kan ini pas sekali di akhir menjelang Pemilu kan. Kebijakan ini sangat politis dan berpotensi tidak efektif," tambahnya.
Politiknya karena menjelang Pemilu, fiskal digenjot sesuai dengan teori PBC. Ia pun mengkhawatirkan adanya potensi penyelewengan dan tidak tepat sasaran.
"Kalau tidak transparan pengawasannya, bisa merugikan negara, apalagi ini dari APBN. Terus, kebijakan ini sifatnya jangka pendek, bukan long term," khawatirnya.
Lebih lanjut, kebijakan ini dikhawatirkan dapat membebani keuangan negara. Dalam hal ini bansos beras, lalu tidak melihat stok beras, ketika misalnya stok beras defisit lalu program bansos beras tetap jalan, artinya untuk jangka panjang hal ini menjadi lebih berat.
"Kemungkinan terburuknya Kita terpaksa impor, misalnya ketika produktivitas lahan padi kita belum baik, membebani keuangan negara lagi kan. Ukuran2 ini penting karena buat long term itu berpotensi membebani kita kan," jelas dia.
"Agak susah untuk bansos di akhir periode ini tidak dikaitkan dengan Pemilu. Karena bisa dipastikan ada unsur politiknya sesuai teori juga," ungkapnya.
Baca Juga: Masyarakat Akan Terima BLT El Nino Rp 400.000 per Keluarga di Kantor Pos
Kata dia, pengawasan bansos harus dan mutlak dijaga tata kelola pendistribusiannya. Siapa KPM yang memang terdata ya itu yang harus dapat.
"Jangan sampai malah nanti jadi politik uang, misalnya, ada bansos gitu lalu dimanfaatkan segelintir orang untuk mengajak masyarakat memilih calon-calon tertentu," ujar dia.
"Pengawasan distribusi bansos harus dilakukan tidak hanya oleh pemerintah tapi juga semua elemen termasuk masyarakat yang memantau," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News