kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Penerapan PPN 12% di 2025 Akan Dikaji Ulang? Ini Kata Airlangga


Minggu, 12 Mei 2024 / 10:28 WIB
Penerapan PPN 12% di 2025 Akan Dikaji Ulang? Ini Kata Airlangga
ILUSTRASI. Pemerintah nampaknya tidak akan menunda rencana kenaikan PPNdari 11% menjadi 12% pada tahun depan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya tidak akan menunda rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan menaikkan PPN justru salah satu tujuannya untuk mengerek pendapatan negara dari pajak.

Saat ditanya terkait apakah ada ruang pemerintah untuk mengkaji penerapan PPN 12%, Airlangga menyebut, “tentu targetnya adalah kenaikan pendapatan dari perpajakan,” ungkapnya kepada awak media usai menghadiri Seminar ekonomi yang diselenggarakan di Kolese Kanisius, Jakarta (11/5).

Baca Juga: Naik Tinggi, Restitusi Pajak Sudah Capai Rp 83,51 Triliun hingga Kuartal I 2024

Disamping meningkatkan penerimaan pajak dari PPN, Airlangga bilang penerimaan pajak juga bisa ditingkatkan melalui sistem core tax administration system  (CTAS), yang bakal menggantikan sistem lama yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Airlangga berharap penerapannya bisa maksimal.

Implementasi CATS akan dimulai pada 1 Juli 2024 mendatang. Implementasi CATS ini juga diharapkan bisa mempermudah wajib pajak, sebab seluruh aplikasi pajak yang selama ini terpisah-pisah seperti e-registration, e-bupot, e-filling dan lainnya akan disatukan dalam CATS.

Seperti yang diketahui, tarif PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 7 Ayat 1 UU tersebut mengatur bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025 mendatang, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×